Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, menjelaskan bahwa kasus yang ditangani Kejati adalah kasus dugaan korupsi papan iklan. PT. Brantas Abipraya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
"Kasus dugaan korupsi papan iklan reklame tahun 2011, PT Brantas Abipraya merupakan perusahaan yang menangani proyek tersebut," ujar Waluyo kepada wartawan di Kejati DKI, Jakarta, Jumat (1/4).
Waluyo menambahkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan karena itu dirinya belum mau membeberkan lebih rinci.
"Kejadiannya tahun 2011. Kita kan baru jalan, masih penyelidikan. Tahun 2011, PT BA itu kan mengadakan untuk iklan," ucapnya.
"Yang jelas, kami tidak bisa menyampaikan karena masih tahap penyelidikan. Sifatnya masih tertutup. Kasihan kalau kita buka masalah materi perkara," ujarnya.
Waluyo menjelaskan, dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10 miliar. Namun jumlah pasti kerugian negara yang didapat belum bisa dibeberkan.
"Laporannya masih di bawah Rp 10 miliar. Tapi kerugian pastinya belum tahu. Kecuali kalau sudah sidik (penyidikan), baru bisa terbuka. Itu kan (PT BA) BUMN, dananya milik negara," terang Waluyo.
[ald]
BERITA TERKAIT: