Berkas Bekas Anak Buah Freddy Numberi Dilimpahkan ke Tahap Dua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 30 Maret 2016, 22:21 WIB
rmol news logo Mantan Kepala Pusat Pengembangan SDM Laut pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Pramono (DJP) segera maju ke meja hijau tindak pidana korupsi.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati mengatakan bahwa penyidik telah melimpahkan berkas, barang bukti dari tersangka dugaan suap pengaturan lelang, dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran tahap III di Sorong, Papua, 2011 ke penuntut umum.

"Hari ini DJP masuk tahap 2," terang Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/3).

Mantan anak buah Freddy Number itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan pengaturan lelang, dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran tahap III di Sorong, Papua pada 2011.

Dia diduga bekerjasama dengan panitia lelang, untuk menggiring proyek tersebut agar jatuh ke tangan PT Hutama Karya. Atas penggiringan itu, Djoko pun diduga menerima uang Rp 620 juta, dari GM PT Hutama Budi Rachmat Kurniawan.

Atas perbuatannya, Djoko disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA