Anggota partai binaan Presiden SBY tersebut merasa telah dirugikan oleh pihak Bank Mandiri cabang Lhloksumawe. Selain uang senilai belasan miliar rupiah, sertifikat tanah yang menjadi agunan kredit miliknya diserahkan oleh pihak Bank Mandiri kepada orang lain.
Kasus ini berawal pada tanggal 13 september 2005, korban Ali M ketika membuka giro atas nama CV.Bintang Utama di Bank Mandiri. Belakangan korban mendapat kabar bahwa rekening miliknya itu dibobol dengan cara over booking.
Nahas, pembobolan giro rekening milik korban ternyata bersamaan dengan hilangnya beberapa lembar cek di kantor CV. Bintang Utama. Akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 13,5 miliar.
Setelah ditelusuri, beberapa lembar cek milik itu ada pada pihak bank dengan tanda tangan palsu korban. Pihak bank juga tidak memberitahu korban ketika dilakukan beberapa kali pencarian dana besar atas nama CV. Bintang Utama. Padahal korban satu-satunya pemilik sah perusahaan tersebut.
Anehnya lagi, nasabah Bank Mandiri ccabang Lhoksumawe yang menerima transfer over booking itu secara tegas mengaku tidak menikmati uang korban.
Bahkan para nasabah berani membuat surat pernyataan yang disertai dengan materai.
"Over booking yang dilakukan Bank Mandiri cabang Lhoksumawe terhadap para nasabah melalui rekening saya, salah satunya mengalir ke PT. Kana Family Group sebesar Rp. 321.830.000.000,- dengan pemilik H.Husaini Setiawan,yang beralamat di jalan Samudera No.120, Hagu Selatan, Kecamatan Banda Sakti, Lhoksumawe, Aceh," beber M. Ali
.[wid]
BERITA TERKAIT: