DPR Sebaiknya Berpikir Ulang Sebelum Lanjutkan RUU Jabatan Hakim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Maret 2016, 19:37 WIB
DPR Sebaiknya Berpikir Ulang Sebelum Lanjutkan RUU Jabatan Hakim
margarito kamis/net
rmol news logo Komisi III DPR diminta berpikir ulang sebelum melanjutkan pembahasan RUU Jabatan Hakim.

"Kalau hanya untuk mengatur masa jabatan hakim, usia pensiun, dan status hakim, paling hanya 10 pasal dan tidak perlu dibuat dalam satu UU," kata pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, pada Forum Legislasi bertema "RUU Jabatan Hakim" di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/3).

Menurut dia, aturan persoalan tersebut tidak perlu dimasukkan dalam satu UU dan cukup diintegrasikan dengan UU MA.

"Kita kan mengetahui kalau kekuatan hakim tidak terletak pada statusnya sebagai pejabat negara tapi pada senjata utamanya yakni independensi. Kalau soal ini kan tidak bisa dibuat dalam UU, ini kan hanya pribadi masing-masing," tegas Margarito.

Menurut dia yang paling mendesak dilakukan adalah membenani manajemen penanganan perkara di MA. Sudah jamak dan bukan lagi menjadi rahasia publik jika perkara di MA bisa ditangani dengan cepat atau bisa  juga berlarut-larut.

"Manajemen MA bobrok dan perlu dibenahi. Tidak masuk akal kalau proses penanganan perkara di MA ada 27 step," ujar Margarito.

Untuk membenahi manajemen di MA, Margarito menaruh harapan kepada Hakim Agung, Gayus Lumbuun yang juga hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu.

"Gayus seharusnya menjadi leader dalam mereformasi manajemen di MA, terutama manajemen penanganan perkara sampai manajemen informasi," ujar Margarito. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA