Komisi III DPR Mesti Serius Bahas Status Hakim Ad Hoc

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 29 Maret 2016, 18:49 WIB
Komisi III DPR Mesti Serius Bahas Status Hakim Ad Hoc
gayus lumbuun/net
rmol news logo Komisi III DPR diminta membahas secara mendalam status hakim ad hoc untuk dijadikan pejabat negara seperti Hakim Agung.

Demikian dikatakan Hakim Agung, Gayus Topane Lumbuun, pada Forum Legislasi bertema "RUU Jabatan Hakim," di Gedung DPR, Selasa (29/3). Dia mendukung langkah Komisi III DPR yang tengah membahas RUU Jabatan Hakim.

"DPR, terutama Komisi yang membidangi masalah hukum untuk membahas status hakim ad hoc secara mendalam. Sebab bagaimanapun tugas mereka tidak ringan," kata Gayus yang juga mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Menurut Gayus, pejabat negara mengabdikan seluruh hidupnya kepada negara. Namun Gayus menyayangkan ada Hakim Agung yang berperilaku tidak pantas seperti bermain golf dengan pengacara yang kasusnya ditangani MA.

"Perilaku hakim agung seperti itu mungkin hanya terjadi di Indonesia. Untungnya saya tidak terkontaminasi dengan perilaku seperti itu," klaimnya.

Sebagai orang yang pernah menjadi Anggota Komisi III  dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR, ia pernah mengusulkan agar UU Komisi Yudisial (KY) direvisi, pada 2006. Saat itu dia merasa KY perlu memasuki ranah putusan hakim.

"Pengawasan terhadap kinerja hakim agung sangat diperlukan. Keberhasilan satu negara sangat bergantung kepada penegakan hukum. Artinya hakim agung dituntut untuk membuat keputusan yang benar," demikian Gayus. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA