Kejagung Terus Usut Permufakatan Jahat Saham Freeport

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 27 Maret 2016, 13:46 WIB
Kejagung Terus Usut Permufakatan Jahat Saham Freeport
net
rmol news logo Kejaksaan Agung memastikan terus melakukan penyelidikan dugaan permufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Terkait adanya rekaman pertemuan mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Presdir PT Freeport Indonesia Ma'roef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza Chalid yang membahas permintaan saham.

"Kita tetap masih mengkaji ya. Kajian ahli," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (27/3).

Dia menjelaskan, hingga kini penyidik masih terkendala untuk menentukan status kasus tersebut, lantaran alat bukti yang dimiliki sangat minim.

"Ada dua hal yang masih belum fem (cocok), kita masih analisa terus," ujar Arminsyah.

Namun demikian, saat disinggung apakah nantinya Kejagung akan menghentikan penyelidikan kasus itu, Arminsyah enggan berandai-andai.

"Belum sampai pada titik kesimpulan. Tunggu saja, kita masih penyelidikan," tegasnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA