Kejaksaan Tetap Perlu Usut Restitusi Pajak Mobile 8

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 25 Maret 2016, 04:32 WIB
Kejaksaan Tetap Perlu Usut Restitusi Pajak Mobile 8
ilustrasi/net
rmol news logo Rekomendasi Panja Mobile 8 dinilai bentuk campur tangan atas proses hukum terhadap perkara dugaan korupsi kelebihan pajak PT Mobile 8 Telecom yang tengah dijalankan Kejaksaa Agung.

Begitu pandangan anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi.

Menurutnya, Kejagung tetap bisa melanjutkan pengusutan dugaan korupsi pajak Mobile 8 meski panja Mobile 8 bentukan Komisi III merekomendasikan agar kasus itu ditangani Direktorat Jenderal Pajak.

"Ada sebuah manipulasi pajak. Saya mendorong Kejagung untuk memproses hal tersebut," ujat Taufiqulhadi seperti disiarkan jpnn, Kamis (24/3).

Taufiq mengakui bahwa DPR memang punya fungsi pengawasan. Namun, katanya, Kejagung sudah menyebut ada kerugian negara dalam kasus Mobile 8 sehingga DPR pun harusnya mendorong penuntasan kasus di perusahaan yang pernah dimiliki pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu.

"Seharusnya justru kita mendorong penuntasannya. Seharusnya begitu," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejagung mengendus kejanggalan pada transaksi antara PT Mobile 8 Telecom PT Djaya Nusantara Komunikasi (PT DNK) pada periode 2007-2009. Kasusnya bermula ketika Mobile 8 saat itu menggandeng PT DNK sebagai rekanan pengadaan telepon seluler beserta pulsanya.

Sedangkan nilai transaksinya adalah Rp 80 miliar. Pada Desember 2007, PT Mobile 8 mentransfer uang kepada PT DNK sebanyak dua kali dengan nilai masing-masing Rp 50 miliar dan Rp 30 miliar.

Pada pertengahan 2008, PT DNK menerima faktur pajak dari PT Mobile 8 dengan total nilai sekitar Rp 114 miliar. Hanya saja Kejagung menduga dua perusahaan itu bersekongkol membuat transaksi fiktif.

Kejaksaan meyakini faktur pajak itu hanya untuk mengelabuhi agar dua perusahaan itu terlibat transaksi jual beli. Sebab, faktur pajak itulah yang diduga digunakan PT Mobile 8 untuk mengajukan restitusi pajak melalui KPP.

PT Mobile-8 akhirnya menerima pembayaran restitusi sebesar Rp 10 miliar. Kejaksaan pun menduga negara rugi senilai Rp 10 miliar.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA