Anas menjelaskan saat itu terdapat tim relawan yang bekerja secara teknis menjaring dana bantuan untuk pemenangannya.
"Saya baru tahu soal dana-dana itu saat dipersoalkan, tetapi dari kesaksian beberapa saksi di persidangan saya, sesunghnya dana-dana itu tercatat sabagai dana bantuan, bukan dana dari terdakwa," ungkap Anas saat memberi kesaksian dalam sidang perkara pencucian uang dengan terdakwa Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3).
Jaksa penuntut umum KPK kembali mempertanyakan dari mana saja dana bantuan tersebut berasal. Anas mengaku, dirinya tidak mengetahui detail siapa saja yang memberikan bantuan.
"Itu yang saya tidak tahu itu, karena secara teknis itu urusan teman-teman relawan. Tugas saya hanyalah menyampaikan visi misi untuk para calon pemilih," kata Anas menjawab pertanyaan Jaksa
"Saya sebelumnya tidak tahu, tapi dari kesaksian-kesaksian di persidangan saya, itu ada daftarnya, tidak ada yang dari terdakwa (Nazaruddin)," imbuh Anas
Hari ini, Anas memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin.
Nazaruddin didakwa mengalihkan harta kekayaannya untuk membeli sejumlah saham, tanah, dan bangunan, serta menampungnya di sejumlah rekening.
Dalam berkas dakwaan, terungkap bahwa Nazar menggunakan nama orang lain untuk membuka rekening dan menampung harta kekayaannya itu. Beberapa di antaranya, harta kekayaan Nazaruddin dengan sengaja ditempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan menggunakan rekening atas nama orang lain dan rekening perusahaan di Permai Grup, yang seluruhnya sebesar Rp 50,2 miliar.
Selain itu, Nazar juga menyamarkan harta kekayaannya dengan membeli sejumlah tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan total Rp 33,19 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: