Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Pol Erwanto Kurniadi menyatakan, penyidik masih fokus melengkapi petunjuk jaksa yang meminta agar berkas perkara tersangka Fahmi Zulfikar (anggota Komisi E DPRD Jakarta) dan Firman Firmansyah agar dipisah.
"Belum (memeriksa Prasetyo). Karena ini memeriksa saksinya kan banyak. Karena perkaranya yang tadinya disatukan antara Fahmi dan Firman, petunjuk jaksa di-split. Jadi masing-masing berkas sendiri," ujar Erwanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/3).
Karena petunjuk jaksa itulah, penyidik kini masih memeriksa saksi-saksi termasuk sekolah-sekolah yang menerima UPS.
"Sampai dengan besok masih memeriksa saksi-saksi termasuk sekolah-sekolah," pungkasnya.
Diketahui dalam kasus ini penyidik menetapkan lima orang tersangka yakni Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dan Zaenal Soleman, Fahmi dan Firman serta Harry Lo selaku bos PT Offistarindo Adhiprima.
[rus]
BERITA TERKAIT: