Penyewa Minta Perlindungan Hukum DPR, PPKK Terikat Penjanjian Sewa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Maret 2016, 16:16 WIB
Penyewa Minta Perlindungan Hukum DPR, PPKK Terikat Penjanjian Sewa
foto :net
rmol news logo Penyewa lahan kompleks Kemayoran akan meminta perlindungan hukum ke DPR, terkait tindakan pengosongan paksa lahan yang disewa melalui teguran tertulis yang dilayangkan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK).

"Prinsipnya kami tidak keberatan mengosongkan lahan yang direncanakan membangun Wisma Atlet, termasuk lahan blok C-2 yang sudah disewa selama 16 tahun. Persoalannya, antara PPKK dan PT Jimac Perkasa sudah terikat perjanjian sewa yang harus ditaati kedua belah pihak. Karena itu, kami minta jedah waktu hingga akhir tahun 2016 untuk persiapan pindah dari lokasi blok C-2 ini," ujar CEO PT Jimac Perkasa Benny Kurniajaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/3).

Menurut Benny, pihaknya tidak bisa menerima kesewenang-wenangan Dirut PPKK yang melayangkan surat tegoran tertulis hingga tiga kali dalam seminggu, yakni surat No.B-216/Kemensetneg/PPKK/Dirut/03/2016 tertanggal 3 Maret 2016. Kemudian teguran kedua tertanggal 11 Maret dan teguran ketiga tertanggal 18 Maret 2016 dan meminta pengosongan 1x24 jam.

"Pengosongan paksa yang dilakukan Dirut PPKK telah menciderai rasa keadilan dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tindakan tersebut bentuk arogansi kekuasaan dari seorang pejabat publik dan sama sekali tidak kooperatif dan bersedia berdialog terlebih dulu," kata dia.

Dia menjelaskan, antara PPKK dengan PT Jimac Perkasa sama-sama telah menandatangani perjanjian kerjasama melalui nota kesepakatan No. KS-04/Kemsetneg /PPKK/Dirut/02/2015 tertanggal 5 Februari 2015 dan berakhir pada tanggal 30 November 2019. Pasal 6 tentang Hak dan Kewajiban Pihak Pertama menyebutkan, "Apabila sebelum perjanjian ini berakhir objek perjanjian diminta kembali oleh pihak pertama, maka pihak pertama akan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu tahun sebelum pengambilan objek perjanjian".

"Secara prinsip, kami mendukung dan support sepenuhnya rencana pemerintah yang ingin membangun Wisma Atlet. Persoalannya, perpindahan kan butuh waktu  dan harus mencari tempat baru, tidak bisa terburu-buru. Apalagi ada sekitar 520 karyawan yang bekerja di perusahaan," jelas dia.

Benny juga mengaku heran lahan blok C-2 yang disewanya menjadi incaran membangun Wisma Atlet. Padahal, masih banyak lahan tidur yang terlantar bahkan lebih strategis.

"Berdasarkan informasi yang ada jika pemerintah ingin membangun Wisma Atlet cukup dibangun lahan di Blok D-10, kenapa harus memaksakan diri di Blok C-2. Apalagi Blok C-3, C-4 sampai saat ini masih kosong, tidak dimanfaatkan. Jadi, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang bermain demi kepentingan pribadi.  Lokasi D-10 saja cukup untuk membangun 12-15 tower, tidak perlu di beberapa lokai karena akan lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Direkur PT Jimac Perkasa Ferry Noor menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Mensesneg, Menko Polhukam  dan DPR RI menjelaskan persoalan yang ada.

Dia berharap, komisi terkait di DPR seperti Komisi II, III dan V bisa memberikan perlindungan hukum dan meninjau langsung lokasi di lapangan. Sehingga bisa mendapatkan fakta yang jelas serta lahan mana yang paling ideal untuk membangun Wisma Atlet. "Kami berharap DPR segera melakukan kunjungan di lapangan setelah masa reses berakhir,” ujarnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA