Bangunan Hambalang Tidak Dalam Status Penyitaan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 21 Maret 2016, 19:44 WIB
Bangunan Hambalang Tidak Dalam Status Penyitaan KPK
net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa bangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor bukan dalam status penyitaan.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, rencana pemerintah ingin melanjutkan pembangunan proyek tersebut tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang ditangani KPK. Meski demikian, dia mengingatkan pemerintah melakukan kajian-kajian sebelum membangun kembali kawasan Hambalang.

"Bangunan Hambalang tidak dalam status penyitaan oleh KPK," katanya melalui pesan singkat, Senin (21/3).

Diketahui, hingga saat ini KPK masih melanjutkan penyidikan terkait korupsi proyek pembangunan Hambalang. Teranyar, penyidik menetapkan tersangka atas nama Choel Mallarangeng.

Adik mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan, pengadaan serta peningkatan sarana dan prasarana pusat olah raga Hambalang tahun 2010-2012.

Proyek yang menelan anggaran hingga Rp 2,5 triliun itu hingga saat ini masih terbengkalai. Kelanjutan pembangunan proyek juga tertunda lantaran masih adanya proses hukum di KPK. Proyek Hambalang menjadi lahan korupsi bagi pejabat negara, pejabat BUMN, anggota dewan hingga pimpinan partai politik.

Kasus ini terbongkar ketika Koordinator Anggaran Komisi X DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ditangkap. Nazaruddin mulai mengungkap pelbagai aktifitas korupsi yang melibatkannya, salah satunya korupsi pada proyek Hambalang yang ternyata juga melibatkan orang dalam Demokrat lainnya. Seperti Ketua Umum Anas Urbaningrum, dan kader Andi Mallarangeng yang saat itu menjabat Menpora

Rencana dilanjutkannya proyek Hambalang digadang-gadang Presiden Jokowi yang direalisasikan dengan kunjungan ke lokasi proyek di Bukit Hambalang pada Jumat (18/3). Dia menekankan bahwa pemerintah ingin menyelamatkan proyek Hambalang yang terhenti pembangunannya karena merupakan aset negara.

Presiden memerintahkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mengkaji topografi dan kondisi bangunan apakah layak untuk diteruskan pembangunannya atau dialihfungsikan. Jokowi juga akan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit secara menyeluruh proyek itu. Selain itu, berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dari sisi hukum. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA