Kasus BOT Grand Indonesia Masuk Ranah Perdata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Maret 2016, 21:38 WIB
rmol news logo Pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA di kawasan Grand Indonesia yang dipermasalahkan PT Hotel Indonesia Nature (HIN) tidak terkait masalah pidana.

Menurut pengamat hukum Universitas Diponegoro (Undip) Mirza Harera, baik PT Grand Indonesia sebagai pemegang Built-Operate-Transfer (BOT) dan PT HIN telah melakukan transaksi ekonomi yang penyelesaiannya justru masuk ranah perdata.

"Saya kira ini sangat jelas duduk persoalannya. Jika PT HIN merasa dirugikan atas pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA harusnya mereka menggugat secara perdata," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/3).

Mirza menyatakan keheranannya mengapa pihak Kejaksaan Agung tiba-tiba melakukan penyidikan dalam kasus tersebut. Seharusnya, jika ada indikasi kerugian negara maka yang berhak melayangkan gugatan adalah PT HIN sebagai pihak yang dirugikan.

"Sejauh ini PT HIN belum melakukan upaya hukum apapun dan belum melaporkan dugaan kerugian ini ke manapun. Lalu mengapa tiba-tiba Kejagung datang dan menyeret kasus ini ke ranah pidana? Bagi saya ini aneh. Kasus ini bisa menambah sorotan dan apriori publik terhadap institusi Kejagung," jelas Mirza.

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan bahwa perjanjian BOT adalah perjanjian bisnis yang masuk ranah perdata. Dan, jika di kemudian hari ditemukan ada kelemahan atau kekurangan, para pihak yang mengikat perjanjian itu mesti memperbaiki. Bukan sebaliknya, secara sepihak, membawa masalah itu ke ranah pidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA