Tantangan Hary Tanoe Harus Dikonfrontasi Ke Dirjen Pajak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 18 Maret 2016, 14:11 WIB
Tantangan Hary Tanoe Harus Dikonfrontasi Ke Dirjen Pajak
Nelson Butar-butar/net
rmol news logo . Pernyataan mantan Komisaris PT Mobile8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo melalui pengacaranya Hotman Paris Hutapea yang bersikukuh bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam transaksi dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi, patut untuk disikapi Kejaksaan Agung secara cermat.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LBH Pajak dan Cukai, Nelson Butar-butar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/3).

"Jangan sampai Kejagung terjebak dalam penawaran itu. Kejagung tidak perlu keluar dari rel penyidikan yang dilakukan sesuai ketentuan," ujar Nelson.

Apalagi, terhadap tantangan untuk dikonfrontasi dengan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi. Lanjut Nelson, proses penyidikan tidak mengenal buka-bukaan di depan publik, meski menurut Hotman bahwa Dirjen Pajak telah menyatakan tidak ada kejanggalan dalam transaksi pembelian ponsel dan pulsa beserta restitusi pajak antara Mobile8 dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi.

"Biar saja penyidik yang memeriksa kebenaran tersebut. Kami sepakat terhadap sikap Jaksa Agung yang bersikukuh bahwa ada dugaan kerugian negara dalam perkara itu," ungkapnya.

Agar perkara semakin terang maka LBH Pajak dan Cukai menyarankan agar Jaksa Agung memanggil Dirjen Pajak. Dengan maksud agar dugaan kubu Hary Tanoe terbongkar sehingga pembenaran bisa diuji.

"Jadi, tidak perlu Jaksa Agung terpengaruh hal-hal lain sehingga sampai mengeluarkan pernyataan bahwa Dirjen Pajak sudah diteleponnya dan hasilnya tidak benar Dirjen berbicara seperti itu," beber Nelson.

Dia menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung proses yang dilakukan Kejagung dalam kasus pajak Mobile8 yang kini berganti nama jadi PT Smartfren. Alasannya sederhana bahwa restitusi pajak hanya bisa terjadi dengan benar jikalau data pendukung atas permohonan restitusi adalah sah.

"Kami cermati, Kejagung yang menitikberatkan penyidikan dalam persoalan data pendukung permohonan restitusi sudah berada pada koridor yang tepat. Saran kami, Kejagung sebaiknya  segera melakukan konsolidasi dengan Dirjen Pajak supaya bisa bersama-sama melakukan penyidikan," papar Nelson.

Lebih jauh, menurutnya, persoalan pajak tidak lepas dari kewenangan negara. Bisa saja penyidikan dilakukan bersama-sama oleh Kejagung dan Dirjen Pajak.

"Sebaiknya Kejagung juga mempersiapkan pendalaman terhadap hal diluar yang sedang disidik sekarang. Bukan tidak mungkin dugaan tindak pidana lain yang merugikan publik bisa terjadi terkait dengan kasus Mobile 8 itu sendiri," tegas Nelson. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA