"Saya tentang kasus ini tidak tahu, ini kasus terkait dengan operasional MNC Group ini banyak kan perusahannya. Jadi kalau ditanya saat kejadiannya saya tidak tahu, ini murni terkait operasional," katanya usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (17/3).
Hary menjelaskan, dugaan korupsi tersebut sama halnya dengan operasional perusahaan. Dia mencontohkan di MNC Group ada RCTI, Global TV, Indovision dan banyak lagi yang setiap tahun membayar pajak. Pajak yang dibayar setiap tahunnya senilai Rp 800 miliar.
"Mana mungkin saya sebagai CEO Group mengetahui operasional. Kalau ada yang mencoba mengkaitkan dengan saya silahkan saja tinggal dibuktikan. Saya tidak terlibat, itu kan memang sesuatu yang diatur sesuai ketentuan Undang-Undang pajak dan berjalan dengan sendirinya. Apalagi di Mobile8 saya jadi komisaris," bebernya.
Untuk itu, Hary optimis dirinya tidak akan dijadikan tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejagung dalam kasus restitusi pajak Mobile8.
"Saya pastikan saya tidak akan menjadi tersangka. Saya saja tidak soal restitusi pajak," katanya.
Dia pun memastikan bahwa saksi-saksi yang telah diperiksa tidak pernah menyebut namanya dalam kasus tersebut.
"Coba tanya semua saksi yang sudah diperiksa, nama saya tidak mungkin ada. Jadi saya pastikan tidak mungkin saya jadi tersangka," tegas Hary.
[wah]
BERITA TERKAIT: