Seperti marak diberitakan, pada Senin (14/3), Suseto akhirnya bersedia memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung setelah dua kali mangkir.
Kepada penyidik, Dirut PT HIN periode 1999-2009 itu membantah menyetujui pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski Residence, di atas lahan milik PT HIN. (Baca:
Gedung Bundar Terus Usut Kasus Menara BCA..)
"Saksi mengaku pembangunannya di luar kontrak kerja sama," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Arminsyah.
Keberanian Suseto menyatakan bahwa pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski adalah ilegal atau di luar persetujuan kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham, mendapat apresiasi Michael Umbas.
"Kami berharap Pak Suseto akan terus bersikap kooperatif dan menyampaikan sejujur-jujurnya kepada aparat penyidik Kejaksaan Agung apa sesungguhnya yang terjadi di balik pembangunan dua gedung tersebut," ujar Umbas.
Umbas menyebut pengakuan Suseto sangat penting mengingat posisinya adalah Dirut yang menandatangani kontrak Build, Operate, Transfer (BOT) antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia. (Baca juga:
Ada Kerugian Negara Dalam Kontrak BOT Dengan PT. Grand Indonesia)
"Pengakuan Pak Suseto sangat penting, sehingga kasus ini segera mendapat kepastian hukum dan bisa tuntas," katanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: