Menurut Arminsyah, pihaknya telah memiliki bukti kuat terkait indikasi awal adanya pelanggaran dalam kasus restitusi pajak mobile8 itu.
Dia menjelaskan, pada dasarnya PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK) yang berada di Jawa Timur merupakan perusahaan kecil yang hanya memiliki modal sebesar RP 2 miliar. Anehnya, perusahaan dengan modal sekecil itu mampu melakukan transaksi dengan Mobile8 senilai Rp 80 miliar.
"Kita duga transaksi itu bohong karena dari perusahaan besar ini (Mobile8) yang kirim uang. Jadi seolah-olah DNK membeli barang dari Mobile8, padahal tak ada barang dibeli," beber Arminsyah.
Transaksi bohong itu kemudian dilaporkan ke Kantor Pajak Pratama Wonocolo, Surabaya Jawa Timur untuk memperoleh restitusi atau pengembalian pajak sebesar Rp 10 miliar.
Atas kasus itu, Arminsyah mengaku sudah mendapatkan keterangan dari tiga petugas KPP Wonocolo. Hasilnya, menegaskan bahwa transaksi Mobile8 dan DNK itu memang fiktif.
"Sudah ada keterangannya, bahwa transaksi itu tidak benar," ungkap Arminsyah.
Ditambahkan Arminsyah, Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus tersebut semata-mata untuk mencari kebenaran hukum.
"Kita cari kebenaran, dalam cari kebenaran kita kumpulkan keterangan resmi. Nanti baru kita simpulkan siapa yang tanggung jawab," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: