Ketua Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa pelaksanaan kerja Panja itu bukan bertujuan melarang Kejaksaan Agung mengerjakan penyelidikan kasus-kasus itu.
"Silahkan diproses oleh Kejaksaan Agung dengan berdasarkan peraturan yang ada. Tak mungkin kita suruh Kejaksaan Agung menyetop proses penyelidikannya," kata Bambang, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dijelaskan, pihaknya melaksanakan Panja Penegakan Hukum itu karena mendapat laporan soal adanya dugaan unsur politisasi. Dengan demikian, kerja Panja hanya dalam konteks mengawasi jangan sampai ada penyimpangan.
"Komisi III sendiri tak bisa dan tak punya hak mengintervensi kerja penyelidikannya sendiri. Kita hanya berada di koridor pengawasan, menjaga agar proses berjalan sesuai aturan," imbuhnya.
Kejaksaan Agung sendiri terus mengusut dugaan korupsi pada pengajuan restitusi pajak PT.Mobile8 Telecom ke KPP Surabaya pada tahun 2012. Dalam menangani kasus itu, Kejaksaan Agung mengakui mendapat tekanan bertubi-tubu.
Di dalam salah satu rapat di Komisi III DPR, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Prasetyo secara terbuka mengakui penyidiknya mendapat tekanan untuk menghentikan penyelidikan. Diduga tekanan yang disampaikan melalui SMS itu melibatkan Pengusaha Hary Tanoesudibjo, yang juga pemilik Mobile8.
[sam]
BERITA TERKAIT: