"Dia (Budi Supriyanto) ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus," ujar pelaksana harian (Plh) kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat, beberapa saat tadi.
Budi datang ke gedung anti rasuah dengan kawalan penyidik KPK pada pukul 16.13 WIB. Saat itu, Budi mengenakan jaket berwarna hitam. Empat jam berselang, Budi telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye untuk menutupi jaket hitam miliknya
Budi memilih bungkam saat awak media meminta keterangannya terkait proses pemeriksaan. Hingga masuk ke mobil tahanan, Budi tetap membisu seraya meninggalkan kerumunan wartawan.
Sejatinya dalam 20 hari kedepan, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Tengah X iru akan mendekam di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.
Budi Supriyanto dilantik sebagai anggota DPR di Komisi IX. Budi juga sempat menduduki jabatan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), anggota Komisi X dan anggota Komisi V DPR RI. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR pada Rabu (2/3) lalu, karena diduga telah menerima uang sekitar SGD305.000 dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.
Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dollar Singapura. Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK menolak pengembalian uang tersebut. Pasalnya, uang yang sudah sempat dikantongi Budi itu memiliki kaitan dengan kasus suap penggiringan anggaran proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR yang telah menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini kini menjadi tersangka. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
[sam]