Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, Taufik dimintai keterangan mengenai Standar Operasional Prosedur terkait proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang kini ditangani KPK.
"Dia ditanyakan mengenai bagaimana, perjalanan dan mekanisme proyek jalan, sesuai dengan tupoksinya di Kemen PUPR," ungkap Yuyuk dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/3).
Di kesempatan yang berbeda, Taufik mengaku dikorek penyidik KPK terkait proyek jalan di Pulau Seram, Ambon, Maluku, yang bermasalah. Dia tak membantah, proyek tersebut berasal dari mata anggaran tahun 2016. Proyek itu telah disetujui DPR dan sudah dilelang.
"Iya lelang dini, ini masuk juga (pertanyaan penyidik)," singkatnya
Kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu.
Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan di Ambon, Maluku.
Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada Rabu (2/3) lalu.
Budi sempat mengembalikan uang suap yang diterima sebesar 305 ribu dolar Singapura. Namun, oleh Direktorat Gratifikasi KPK menolak pengembalian uang tersebut. Pasalnya, uang yang sudah sempat dikantongi Budi itu memiliki kaitan dengan kasus suap penggiringan anggaran proyek pembangunan jalan di Kemen PUPR yang telah menjerat anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini kini menjadi tersangka. Selanjutnya, uang tersebut disita sebagai barang bukti.
[sam]