"Intinya berkas perkara sudah kami limpahkan, jadi sedang menunggu petunjuk kejaksaan," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Senin (14/3).
Menurutnya, penyidik sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan sementara dari pihak Ivan Haz. Krishna mengatakan, jaminan penangguhan penahanan dari ayah Ivan yakni mantan Wapres RI Hamzah Haz dan beberapa pihak lain.
"Permohonan penangguhan penahanan sedang dipelajari," jelasnya.
Ditambahkan Krishna, penyidik memberikan penangguhan penahanan berdasarkan pertimbangan subyektif. Seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, serta pertimbangan obyektif terpenuhinya dua alat bukti.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.