Haryadi yang adalah adik kandung mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto, datang ke kantor polisi bersama kuasa hukumnya, Heru Widodo. Sedangkan di hari ini juga, ia harus memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
Dijelaskan sang pengacara bahwa Haryadi siap memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim.
"Kami hadir ke Bareskrim beritikad baik mencoba mengklarifikasi hal-hal yang kiranya perlu diklarifikasi, keterangan yang bisa jadi penyidik belum punya. Tapi soal apa saja, kami belum tahu karena pertanyaan penyidik pun kami tidak tahu karena ini panggilan pertama," ujar kuasa hukum Haryadi, Heru Widodo, di kantor Bareskrim, Senin (14/3).
Sementara itu, Haryadi tidak mau berkomentar banyak terkait pemeriksaan hari ini. Ia menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya.
"Tanya
lawyer saya saja," kata Haryadi.
Heru Widodo belum mau berkomentar panjang terkait dugaan penunjukan langsung dalam pengadaan mobile crane itu.
"Soal pertanyaan itu apakah ada atau tidak, nanti pada penyidikan. Selesai pemeriksaan kami sampaikan ke teman teman," jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan mantan anak buah Lino di Pelindo II sebagai tersangka.
Penetapan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan, itu sebagai tersangka didasari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim kepolisian ke Kejaksaan Agung tertanggal 27 Agustus 2015.
Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ferialdy diduga menandatangani dokumen kontrak kerja pengadaan di mana pada perencanaan proyek tersebut terbukti tidak sesuai kebutuhan dan terdapat penggelembungan harga.
Penyidik menemukan fakta bahwa harga perkiraan sementara (HPS) tidak sesuai dengan spesifikasi barang pada tahun tersebut, yakni 2013.
[ald]
BERITA TERKAIT: