Adik kandung dari mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, itu akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II tahun 2010.
"Iya, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL (eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/3)
Haryadi sudah pernah diperiksa penyidik KPK pada Jumat (19/2) dan Selasa (23/2). Pria yang juga menjabat sebagai pejabat Direktur Utama PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia itu selalu enggan menjawab pertanyaan wartawan soal pemeriksaannya. Dia tidak menjawab, termasuk saat ditanya soal kunjungannya ke Tiongkok pada Juli 2011 untuk melihat pengadaan quay container crane.
Puluhan saksi sudah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC yang menjerat RJ Lino menjadi tersangka. KPK sendiri sudah menjadwalkan pemeriksaan untuk RJ Lino.
KPK menetapkan mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC di Pelindo II tahun 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan asal China, Wuxi Huang Dong Heavy Machinery dalam pengadaannya.
Atas perbuatannya, Lino disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[ald]