SUAP MA

Angka Rp 400 Juta Keluar Dari Andri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Maret 2016, 19:46 WIB
rmol news logo "Mahar" sebesar Rp 400 juta untuk menunda keluarnya salinan putusan Mahkamah Agung adalah permintaan dari Kepala Subdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.

Demikian pernyataan Syarief Hidayatullah selaku kuasa hukum dari pengacara Awang Lazuardi Embat yang ditangkap KPK dalam kasus suap untuk menunda salinan putusan MA terkait kasus yang menjerat Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi.

"Itu angka dari Andri dan itu deal dengan Andri," ujar Syarief usai menemani pemeriksaan kliennya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

Syarief menjelaskan, kesepakatan harga tersebut dilakukan saat Ichsan menggelar pertemuan dengan Andri Tristianto Sutrisna dan kliennya di Hotel JW Marriott Surabaya.

Saat itu, ketiganya bertemu untuk membicarakan mahar untuk penundaan putusan kasasi MA terkait perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008, yang menjerat Ichsan.

Awang merupakan consultant corporate perusahaan Ichsan. Saat Ichsan tersandung kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Ichsan berkonsultasi dengan Awang. Saat kasus Ichsan sampai ke tingkat MA, Awang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ichsan.

Konsultasi Ichsan dengan Awang berujung pada Andri. Merasa pernah berkenalan dengan Andri sekitar Juni 2015 lalu, Awang mencoba meminta bantuan. Gayung bersambut, permintaan bantuan itu disanggupi oleh Andri hingga akhirnya KPK menangkap ketiganya dalam Oprasi Tangkap Tangan.

Andri Tristianto Sutrisno tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA