PENIPUAN SAHAM BCC

Bareskrim Pertimbangkan Penahanan Tjipta Fudjiarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 11 Maret 2016, 04:15 WIB
Bareskrim Pertimbangkan Penahanan Tjipta Fudjiarta
Tjipta Fudjiarta/net
RMOL. Penahanan terhadap Tjipta Fudjiarta, pengusaha Medan yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemberian keterangan palsu dalam jual-beli saham Hotel BCC Batam masih dipertimbangkan oleh Bareskrim Polri.

Wadir Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memenuhi unsur pembuktian dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Pembuktian itu perlu waktu ya, tentunya saya sampaikan disini bahwa (kasus) yang ada di Batam, tidak ada (pada kasus) disini (Bareskrim), yang ada disini, tidak ada di Batam," kata Agung di kantornya, kemarin (Kamis, 10/3).

Dia jelaskan, kasus ini berawal dari saling lapor antara Conti dan Tjipta. Baik tersangka maupun pelapor, sama-sama saling melapor di Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kepri. Conti melaporkan Tjipta dalam kasus tindak pidana penipuan memberikan keterangan palsu pada akta autentik atau penggelapan, sedangkan Tjipta melaporkan Conti ke Polda Kepri, dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Soal apakah jaksa telah meminta petunjuk penyidik guna melengkapi bukti bahwa Tjipta telah membayar uang 70 miliar kepada Conti, Agung masih enggan menjelaskan. "Itu sudah masuk materi, nanti kita buktikan itu,  itu sudah mekanisme pembuktian," sambungnya.

Begitu juga dengan penahanan Tjipta, Agung belum tahu pasti. "Saya rasa detilnya, nanti, kita pastikan dulu," kata Agung.

Jadi akan menahan Tjipta?

"Ya, saya rasa...," jawab Agung.

Soal beralihnya kasus tersebut dari Dirtipidum ke Dirtipideksus, Agung mengatakan, itu hanya masalah teknis. "Itu, saya rasa bukan masalah,  hanya teknis di kita saja, kalau di penyidiknya, ada tugas, maka akan ditangani tim lain. Hal itu dimaksudkan agar kasus bisa berjalan, itu bisa saja. Ya saya rasa Bareskrim tidak terkotak-kotakan ya," kata Agung.

Kuasa hukum Conti, Alfonso Napitupulu, mengatakan Tjipta tidak pernah membayar pembelian saham terhadap kliennya, Conti.

Kliennya, kata dia, sangat dirugikan dalam kasus ini. "Jadi kenapa harus berlama-lama? Beberapa kali sudah diberikan petunjuk oleh jaksa peneliti, agar penyidik Dit Tipideksus mendalami bagaimana tersangka Tjipta mendapatkan saham dari PT Bangun Cipta Semesta yang notabene milik Conti (saksi korban)," kata Alfonso terpisah.

Hanya sayangnya, petunjuk itu tidak juga langsung dilengkapi oleh jajaran Dit Tipideksus, dibawah Bambang Waskito tersebut. "Kalau dikatakan tersangka Tjipta telah membeli saham tersebut dari Conti, maka penyidik kepolisian harus menanyakan pada Tjipta, kapan dibeli dan mana bukti-bukti pembayarannya. Kalau perlu terhadap bukti-bukti pembayaran tersebut, dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti," demikian Alfonso. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA