Ketua Dewan Pembina Masyarakat Peduli Jaksa (MPJ), Willy Prakarsa mengatakan, keputusan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang menyayangkan putusan Prasetyo tersebut sudah tepat. Sebab, penegakan supremasi hukum itu tidak perlu di intervensi, baik oleh pemerintahan Jokowi-JK maupun instansi lainnya.
Proses hukum, lanjut dia, harus berjalan sesuai mekanisme, dan hakim yang memutuskannya di Pengadilan.
"Jika hal ini kembali terulang, maka sangat tidak mungkin pemerintahan Jokowi-JK sengaja mendesain cipta kondisi kegaduhan dibidang politik, hukum, agama, sosial dan budaya. Dan minimal pemerintahan tersebut dapat bertahan hingga 2019 sebagai bentuk pengalihan isu ditengah Indonesia saat ini terpuruk dibidang ekonomi seperti Yunani," jelas Willy kepada redaksi, Senin (7/3).
Kalau mau adil, lanjut dia, Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) juga mendapatkan deponering sekaligus imunitas seperti Novel Baswedan.
"Memang KPK tidak ada hak dan wewenang mengatur SP3, namun secara moral dan gentlement Samad dan BW harus berani memulihkan nama baik BG dengan menggelar jumpa pers agar publik mengetahuinya, jika status tersangka BG dinyatakan gugur dan tidak terbukti melakukan tindak pidana di PN Jaksel," ujarnya.
Pada dasarnya, kata Willy, deponering dan imunitas bukan solusi meminimalisir konflik, tetapi sejarah mencatat jika di pemerintahan Jokowi-JK baru kali ini terjadi dan membuat rakyat semakin bingung atas penegakan supremasi hukum.
"Mungkinkah ini bagian dari program Nawacita yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, atau ada indikasi soal lain dibalik intervensi berupa deponering dan imunitas itu," tanya Willy.
Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah berkonsolidasi mempersiapkan aksi geruduk Gedung KPK yang berangkat dari kepedulian dan keprihatinan untuk meminta kepada KPK dan pemerintahan Jokowi-JK juga memperlakukan adil pada status Wakapolri BG.
"Kami sedang konsolidasi dan akan menyampaikan hal itu kepada pimpinan KPK dan pemerintahan Jokowi-JK," demikian Willy, yang aktivis 98 ini.
[sam]