Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPPP) berpendapat, tidak ada prinsip kesetaraan di depan hukum yang tercermin dari deponering kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).
Ketua Umum KBPPP, AH. Bimo Suryono, menyatakan, seharusnya kasus tersebut dibawa ke pengadilan yang bersifat terbuka untuk membuktikan apakah ada kriminalisasi atau tidak.
"Pengadilan yang bersifat terbuka akan menunjukkan adanya kriminalisasi atau tidak," ujar Bimo kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (5/3).
Ia tegaskan, Jaksa Agung seharusnya berani membawa kasus ini ke pengadilan karena berkas penyidikan sudah rampung.
"Kasus ini sudah P21 seharusnya terbuka," tambah Bimo.
Disayangkan Bimo, arena pembuktian di pengadilan tidak terapai sehingga penegakan hukum berjalan tak wajar.
"Akhirnya, penegakan hukum tergantung opini semata," sesal Bimo.
[ald]