Tersangka Proyek Pertamina Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 05 Maret 2016, 00:05 WIB
Tersangka Proyek Pertamina Segera Disidang
M. Syakir/net
rmol news logo Direktur PT Soegih Interjaya (SI) M. Syakir yang merupakan tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar TEL di PT Pertamina pada 2004-2005 akan segera menjalani persidangan.

Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati menjelaskan, berkas perkara Syakir telah lengkap atau P21. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Berkas tersangka MSY (M. Syakir) telah dilimpahkan penyidik ke penuntutan atau tahap dua," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/3).

Yuyuk menambahkan, kurun waktu maksimal 14 hari jaksa penuntut umum menyusun dakwaan perkara yang menjerat Syakir. Berkas tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan.

"Maksimal 14 hari ke depan dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

KPK menetapkan M. Syakir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar TEL di PT Pertamina pada 2004-2005 pada 5 Oktober 2015 lalu.

Penetapan Syakir sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang dikenal dengan sebutan kasus Innospec ini sebelumnya yang telah menjerat Direktur PT SI lainnya, Willy Sebastian Liem dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Syakir disangka turut bersama-sama Willy menyuap Suroso.

Sementara Willy, pada 29 Mei 2015 lalu, telah menjadi terpidana korupsi setelah Majelis Hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Willy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menyuap Suroso.

Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD190.000, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London.

Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel). Octel kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia. Suroso sendiri saat ini sedang menunggu vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan tuntutan tujuh tahun penjara.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) M. Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA