Prasetyo menggali pertimbangan sebelum memutuskan deponering seperti ke pimpinan lembaga negara, pimpinan tinggi kuasa negara yaitu ketua Mahkamah Agung, ketua DPR RI, juga Kepala Polri.
"Waktu itu mendapat jawaban dan tanggapan yang pada pokoknya ketiga pimpinan lembaga negara itu terutama ketua MA dan Kapolri menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Jaksa Agung sebagai yang memiliki hak prerogatif untuk memutuskan satu perkara dilanjutkan atau tidak," jelasnya di kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (3/3).
Menurutnya, di samping meminta pertimbangan pimpinan lembaga negara, Kejagung juga mencermati, dan mendengar aspirasi atas tuntutan rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Mengingat, banyak dorongan dari masyarakat agar Samad dan Bambang dibebasiakn dari segala tuduhan pidana.
"Meskipun dari segala pertimbangan yang ada keputusan terakhir kembali berpulang pada Jaksa Agung, " tegas Prasetyo.
[wah]
BERITA TERKAIT: