"Lino jangan dibiarkan berlama-lama melenggang bebas," kata Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/2).
Menurut dia, Lino perlu segera ditahan karena bisa saja dia melarikan diri atau melakukan upayauntuk menutup-nutupi kasusnya.
"KPK jangan sampai kecolongan, tahan Lino segera demi keadilan hukum," tukasnya.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010. Dugaan korupsi karena pengadaan 3 QCC dilakukan dengan menunjuk langsung perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari Cina sebagai penyedia barang.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Pada 5 Februari lalu Lino menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun KPK tidak melakukan penahanan.
Lino sebelumnya juga mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka ke KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal Udjiati mengolak gugatan praperadilan tersebut karena menilai KPK sudah memiliki 2 bukti permulaan dan sahnya penyelidik dan penyidik yang diangkat oleh KPK.
[dem]