LPSK Desak Polisi Percepat Tangani Kasus Ivan Haz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Februari 2016, 21:45 WIB
LPSK Desak Polisi Percepat Tangani Kasus Ivan Haz
Ivan Haz/net
rmol news logo . Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menjelaskan kenapa korban penganiayaan berisial T (20) masih terkatung-katung.

Diketahui, Anggota DPR dari Fraksi PPP RI Ivan Haz menganiaya (memukul) pembantu rumah tangganya berisial T. Dalam kasus ini, Ivan Haz sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Abdul Haris menjelaskan, nasib T terkatung-katung karena untuk memeriksa seorang anggota DPR, kepolisian harus mengantongi surat izin dari Presiden. Belum lagi, ketika dipanggil kepolisian untuk diperiksa, Ivan Haz selalu mangkir.

"‎Waktunya sudah cukup lama, proses enggak berjalan. Menunggu surat dari Presiden. Sudah keluar, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kepolisian," kata dia di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/2).

Oleh karena itu, Abdul Haris mendesak pihak Kepolisian untuk bertindak lebih tegas dan mempercepat proses penyidikan. Karena menurutnya, semakin lama pemyidikan, nasib korban akan semakin terkatung-katung.

"Mereka masih bingung, kalau pulang kampung nanti ada panggilan saksi," ucapnya.

"Mereka (korban) memikirkan berapa lama proses hukum berjalan, bukan hanya korban, kita juga mempertanyakan," lanjut Abdul Haris. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA