Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu sedang kita koordinasikan BPK dalam perhitungan kerugian keuangan negara," katanya di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/2).
Menurut Arminsyah, apabila sudah didapat hasil perhitungan kerugian negara, penyidik segera melimpahkan berkas kasus tersebut.
"Belum (dilimpahkan). Sedang susun berkas dan perhitungan kerugian negara," jelasnya.
Dia menambahkan, banyaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Sumut menjadi salah satu kendala BPK dalam melakukan perhitungan kerugian negara.
"Karena ini 16 SKPD-nya, kalau kemarin kan cuma satu. Ini perlu waktu lagi untuk menghitung kerugian negara," jelas Arminsyah.
[wah]
BERITA TERKAIT: