Kejagung Belum Limpahkan Berkas Gatot Pujo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Februari 2016, 16:15 WIB
Kejagung Belum Limpahkan Berkas Gatot Pujo
gatot/net
rmol news logo Penyidik Kejaksaan Agung belum melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah dan Bansos Sumatera Utara dengan tersangka Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho ke penuntut umum.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Itu sedang kita koordinasikan BPK dalam perhitungan kerugian keuangan negara," katanya di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (24/2).

Menurut Arminsyah, apabila sudah didapat hasil perhitungan kerugian negara, penyidik segera melimpahkan berkas kasus tersebut.

"Belum (dilimpahkan). Sedang susun berkas dan perhitungan kerugian negara," jelasnya.

Dia menambahkan, banyaknya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemprov Sumut menjadi salah satu kendala BPK dalam melakukan perhitungan kerugian negara.

"Karena ini 16 SKPD-nya, kalau kemarin kan cuma satu. Ini perlu waktu lagi untuk menghitung kerugian negara," jelas Arminsyah. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA