Yakin Terjadi Korupsi, KPK Ajukan PK Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Februari 2016, 11:50 WIB
Yakin Terjadi Korupsi, KPK Ajukan PK Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Priharsa Nugraha/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya yakin benar telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) di Bank Central Asia (BCA).

Hal itu dibuktikan dengan langkah KPK yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka yang disematkan kepada Hadi Poernomo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan keputusan Hakim PN Jaksel bersifat ultrapetita alias penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta. Karenanya dia berharap MA bisa mengabulkan PK kasus tersebut

"KPK masih berkeyakinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus BCA dan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan atas penetapan tersangka Hadi yang dilakukan KPK. Hakim Haswandi Dalam putusannya menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan karena penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus mantan Direktur Jenderal Pajak ini sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.

Dalam kasus tersebut, Hadi selaku Dirjen Pajak periode 2002-2004 diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPh untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, negara dirugikan senilai Rp 375 miliar.[dem]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA