Selain Andri, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi turut hadir dalam konfirmasi sejumlah barang yang disita lembaga antirasuah itu.
Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait penundaan pemberian salinan putusan di Mahkamah Agung
"Tadi dipanggil untuk menandatangani barang yang akhirnya disita oleh penyidik," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Publkasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/2)
Priharsa menambahkan KPK tidak menyita mobil milik kedua tersangka tersebut, melainkan hanya menyita sejumlah barang yang ada di dalam mobil milik Andri dan Ichsan. "Bukan mobil yang disita KPK. Tapi, barang-barang yang ada di mobil. Detailnya saya tidak tahu," ujarnya
Sebelumnya, Andri memang mendatangi KPK, selama kurang lebih tiga jam, Andri berada di dalam gedung KPK. Setelah keluar dia mengaku tidak ada pejabat MA yang terlibat dalam kasus yang menyelimuti dirinya
Untuk diketahui, usai melakukan tangkap tangan dan menetapkan Andri, Ichsan, Awang Lazuardi Embat, (pengacara Ichsan) sebagai tersangka, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Mulai dari rumah Andri, Ichsan, Awang hingga Mahkamah Agung dan kantor PT CGA didatangi penyidik.
Dari penggeledahan tersebut, setidaknya ada sejumlah dokumen hingga barang elektronik yang berhasil diamankan. Penyidik lembaga antirasuah juga turut mengamankan voucher penukaran uang dari rumah Ichsan di Surabaya.
Kasus ini berawal saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat di kediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta.
Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.
Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[zul]