Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Richard Joost Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II saat kasus itu terjadi, sebagai tersangka.
Haryadi adalah adik kandung mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Sebelumnya, Senior Manager Peralatan PT Pelindo II (Persero) itu sudah diperiksa pada Jumat (19/2).
Haryadi juga merupakan pelaksana jabatan Dirut PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, yaitu anak perusahaan PT Pelindo II yang bergerak di bidang jasa perawatan peralatan dan alat berat yang didirikan pada 2012.
Selain memeriksa Haryadi, KPK juga memeriksa Dirut PT. Jayatech Putra Perkasa, Paulus Kokok Parwoko.
Saat ini, dari pengamatan di lokasi kantor KPK, Kuningan, Jakarta, pemeriksaan terhadap Haryadi masih berlangsung.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka karena diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
[ald]
BERITA TERKAIT: