Saksi Mobile 8 Pertanyakan Kewenangan Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Februari 2016, 21:24 WIB
rmol news logo Direktur Utama PT. Media Nusantara Informasi, Sururi Al Faraouq, menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus transaksi perdagangan yang dilakukan oleh PT Mobile 8, di Kejaksaan Tinggi Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/2).

Usai pemeriksaan, dia mengaku sudah menjelaskan semua yang dia ketahui. Adapun Faraouq dikorek keterangannya sekitar 6 jam oleh penyidik.

"Tadi sudah saya jelaskan intinya memang saya berbeda pandangan dengan pihak penyidik bahwa pada dasarnya saya ini tidak tahu masalah ini," ungkapnya usai diperiksa.

Faraouk mempertanyakan langkah penyidik yang memanggilnya sebagai saksi dalam kasus tersebut. Soalnya, dia merasa tak berkaitan dan memiliki hubungan atas kasus tersebut.

"Lalu kalau saya dipanggil itu urgensinya apa, disitu yang kemudian jadi urgensinya apa?" tambahnya lagi.

Faraouq menambahkan, sempat terjadi perdebatan yang cukup alot antara dirinya dengan penyidik. Seharusnya Kejaksaan tidak memiliki kewenangan atas pemeriksaan tersebut.

"Sebetulnya ini menurut pemahaman saya, bukan kewenangan pihak Kejaksaan Agung, karna kalau ini namanya tindak pidana korupsi dalam perspektif apa? Ini kan masalah pajak itu adalah kewenangannya Dirjen-dirjen pajak tapi kenapa dibawa keranah kejaksaan. Ini yang jadi lama karena kita berdebat. Karena saya dan jaksa sama sama punya pandangan," tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA