Namun, jika perubahan isi UU KPK yang digagas pemerintah tersebut tidak menyumbangkan perubahan signifikan, maka lebih baik tidak dilakukan.
"Masalah korupsi bagi saya masih cukup besar di negara ini. Negara harus kuat berantas korupsi. Tapi kalau dilihat pasal-pasal yang direvisi dalam UU KPK, justru tidak memperkuat KPK. Demokrat jelas menolak revisi itu," kata fungsionaris DPP Partai Demokrat, Didi Irawadi, dalam diskusi "Ada Apa Lagi KPK?" di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2).
Mantan Anggota Komisi III DPR RI itu mengkritik salah satu poin dalam revisi UU KPK, yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK.
Menurut dia, pembentukan Dewan Pengawas tidak akan membuat pemberantasan korupsi berjalan lebih tajam. Hal ini menyangkut kewajiban KPK melapor lebih dulu ke Dewan Pengawas bila ingin melakukan penyadapan.
"Apa jaminannya bahwa Dewan Pengawas nanti akan independen? Saya kira Dewan Pengawas bukan tidak mungkin menghambat kinerja KPK," ujar Didi.
Dalam draf revisi UU KPK, pembentukan Dewan Pengawas diatur dalam pasal 37A-37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat-syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
[ald]