PT SPS Ajukan Banding Putusan PN Meulaboh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 31 Januari 2016, 18:57 WIB
PT SPS Ajukan Banding Putusan PN Meulaboh
net
rmol news logo PT Surya Panen Subur (SPS) menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh yang menghukum membayar denda sebesar Rp 3 miliar atas dakwaan membuka lahan dengan cara membakar. Putusan itu dianggap kontradiktif.

"Majelis hakim dalam pertimbangannya secara jelas menyatakan bahwa PT SPS tidak membuka lahan dengan cara membakar, sigap memadamkan kebakaran dalam waktu lima hari tanpa bantuan pemerintah, dan sudah melakukan upaya pencegahan. Namun, secara tiba-tiba menyatakan klien kami bersalah dan divonis denda Rp 3 miliar. Karena itu kami langsung menyatakan banding," kata Rivai Kusumanegara selaku kuasa hukum PT SPS kepada wartawan di Jakarta, Minggu (31/1).

Dia menjelaskan, putusan majelis hakim dalam sidang yang dipimpin Hakim Rahma Novatiana atas kasus kebakaran pada tahun 2012 itu juga dinilai janggal. Dalam amar putusan, majelis hakim menyebut bahwa ketika terjadi kebakaran, pihak perusahaan telah melakukan upaya pemadaman. Namun kebakaran menjadi tidak terkendali akibat angin yang sangat kencang. Lahan yang terbakar tidak dalam satu hamparan, bukti bahwa ada upaya pengendalian dan pemadaman dari perusahaan. Bukti lain, ada tanaman sawit di lahan seluas 500 hektar lebih terbakar yang membuat perusahaan mengalami kerugian.

Hakim juga mengakui bahwa PT SPS telah membuka lahan dengan cara tanpa membakar, terbukti dari kontrak dan pembayaran ke kontraktor pembukaan lahan. Hasil laboratorium yang diajukan penuntut umum pun terbukti telah diubah koordinat-koordinat lahan. Demikian pula dari 12 titik pengambilan contoh tanah hanya tujuh yang diuji di laboratorium. Laporan hasil uji juga ada perubahan yakni dari dibakar menjadi terbakar.

Hakim menyatakan bahwa bukti hasil uji lab tersebut tidak didasarkan fakta dan prosedur pengambilan sampel yang benar. Selain itu, hakim juga melihat saat sidang di lapangan, bekas lahan yang terbakar telah tumbuh kembali.

"Yang terbakar hanya sebagian, berupa tumpukan kayu yang memanjang dari utara ke selatan. Setiap blok telah dipisahkan oleh kanal-kanal selebar tiga meter. Ini membuktikan adanya upaya pencegahan kebakaran," jelas Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana.

Namun, pada bagian akhir putusan, majelis hakim menyatakan bahwa perusahaan terbukti secara sah dan meyakinkan telah membuka lahan dengan cara membakar. Atas dasar hal-hal di atas, maka majelis hakim menghukum perusahaan dengan denda Rp 3 miliar, dan dibebani biaya perkara.

Kuasa hukum PT SPS yang lain Trimoelja D. Soerjadi menambahkan bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan jelas membuktikan terdakwa tidak melakukan pembakaran lahan, dan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Justru sebaliknya, terbukti bahwa terdakwa telah menerapkan sistem pembukaan lahan tanpa bakar. Dan saat terjadi kebakaran segera memadamkan api dengan mengerahkan Tim Kesiapsiagaan Tanggap Darurat (TKTD) serta masyarakat sekitar yang dilengkapi sarana pemadam yang memadai seperti puluhan mesin robin dan mobil damkar. Pemadaman tersebut berjalan efektif sehingga api dapat padam dalam waktu yang relatif singkat sekitar lima hari," jelas Trimoelja. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA