"KPK wajib melakukannya, kalau perlu mengambilalihnya, guna menjaga netralitas dan obyektivitas penyidik dalam penanganan kasus ini mengingat Jaksa Agung HM Prasetyo secara psikologis belum bisa melepaskan ikatan batinnya dengan Partai Nasdem,"
Dikatakan dia, jika hanya berhenti pada penanganan kasus suap hasil operasi tangkap tangan lantas membiarkan penyidikan perkara pokok di Kejaksan Agung yang saat ini terkesan jalan di tempat, KPK bisa saja dinilai melakukan praktek penegakan hukum berupa penyidikan yang bertujuan untuk melindungi pelaku korupsi lain yang sesungguhnya.
Apalagi kata Petrus, kasus yang melibatkan Gubernur Sumut non aktif dan istrinya, pengacara OC. Kalligis, Sekjen Partai Nasdem Rio Capella dan beberapa Hakim TUN Medan yang dalam kasus suap untuk menghentikan penanganan penyidikan kasus dugaan korupsi dana bansos di Provinsi Sumut yang ketika itu sedang ditangani Kejaksaan Agung, sudah diproses oleh KPK hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"KPK harus mengambilalih penyidikan kasus tersebut mengingat saat ini penangananya sudah berlarut-larut di Kejaksaan Agung, tanpa ada kemajuan. Penyidikan di Kejaksaan Agung juga patut diduga untuk melindungi pelaku lainnya" tegasnya.