Kepastian ini diketahui saat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail datang mengantarkan surat permintaan penundaan pemeriksaan ke Gedung KPK, Jakarta.
Maqdir mengatakan kliennya tak bisa hadir karena sakit dan saat ini tengah menjalani rawat inap.
"Beliau sakit, selesai pemeriksaan di Mabes Polri kemarin beliau merasa agak sesak dan dibawa ke RS. Makanya kita minta waktu penundaan pemeriksaan kepada KPK," kata Maqdir tanpa menyebut lokasi RS di mana RJ Lino dirawat (Jumat, 29/1).
Dalam surat itu, kata Maqdir, pihaknya meminta penundaan pemeriksaan hingga satu pekan.
Ia tak memungkiri kesehatan Lino drop lantaran harus menghadapi banyak kasus, terutama pemeriksaan di Bareskrim Polri dan KPK.
"Bisa jadi sebagai manusia, karena stres, banyak pikiran, dia sakit. Sebelumnya juga sudah mengeluhkan sakit, saat diperiksa di Bareskrim, tapi dia tetap hadir (di Bareskrim). Namun hari ini beliau tidak bisa datang karena sudah tidak mampu lagi," kata Maqdir.
Ketika ditanya kemungkinan Lino ditahan usai diperiksa penyidik KPK nanti, Maqdir menegaskan, lembaga antirasuah itu harus terlebih dahulu memberi alasan yang jelas dan kuat.
"Kita lihat nanti (perihal penahanan). Kita lihat apa kepentingannya harus ditahan, alasan penahanan harus sesuai dengan ketentuan undang-undang," tandasnya.
[wid]