FAPI: Kapolda Harus Klarifikasi Maksud Pengusiran Pengacara Jessica!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 22 Januari 2016, 05:12 WIB
FAPI: Kapolda Harus Klarifikasi Maksud Pengusiran Pengacara Jessica<i>!</i>
irjen tito karnavian/net
RMOL. Sejumlah advokat yang tergabung dalam Forum Advokat Perjuangan Indonesia (FAPI) memprotes tindakan pengusiran pengacara Yudi Wibowo Sukinto saat mendampingi pemeriksaan kliennya Jessica Ngadimin dari  ruang penyidik, Selasa (19/1). Jessica diperiksa terkait tewasnya Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun.

Ketua FAPI, Artha Wicaksana menegaskan bahwa Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian harus memberikan klarifikasi yang jelas soal pengusiran yang diduga dilakukan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti tersebut.

"Itu penting guna menghindari adanya kekeliruan persepsi atau pemahaman masyarakat sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peran advokat untuk mendampingi saksi yang merupakan hak yang dimiliki oleh seorang saksi di dalam proses pemeriksaan perkara pidana yang dijamin dan dilindungi oleh hukum," kata dia dalam perbincangan dengan redaksi, Jumat (22/1).

Dia tegaskan, alasan bahwa saksi tidak perlu didampingi pengacara sangatlah tidak tepat. Hal itu juga dapat menimbulkan penafsiran yang salah/keliru terhadap eksistensi profesi advokat oleh khalayak masyarakat.

"Kami yang dalam hal ini juga berprofesi sebagai advokat sangatlah menyayangkan tindakan pengusiran tersebut, mengingat tindakan pengusiran tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki urgensi serta tanpa dasar, dan terlebih mencederai semangat penegakan supremasi hukum," tekan Artha.

Dia tekankan lagi, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 8/2009 tentang mplementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap 8/2009), dengan jelas diatur hak saksi untuk didampingi advokat.

"Kesimpulannya peran advokat untuk mendampingi saksi di dalam pemeriksaan suatu perkara pidana merupakan hak yang secara nyata dimiliki oleh seorang advokat berdasarkan hukum positif yang berlaku dan sepenuhnya dilindungi di muka hukum serta wajib dilaksanakan serta ditegakkan oleh Penyidik polisi itu sendiri," demikian Artha. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA