"Itu pantas diapresiasi. Itu menunjukkan bahwa petugas-petugas KPK di bidang penyadapan tetap bekerja sebagaimana biasa, dan tidak terpengaruh pada isu adanya usaha-usaha untuk melemahkan KPK dari dalam," kata anggota Komisi III DPR RI, Martin Hutabarat, Kamis (14/1).
Menurut politisi senior Partai Gerindra ini, penangkapan atas DWP membuktikan betapa efektifnya kewenangan penyadapan sebagai senjata ampuh KPK dalam memberantas korupsi. Tanpa penyadapan, tidak mungkin KPK bisa melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota DPR.
"Tanpa kewenangan penyadapan, tidak mungkin KPK bisa efektif melaksanakan tugasnya," katanya.
Itulah sebabnya, lanjut Martin, banyak orang dari kalangan elite politik sangat bernafsu untuk mengebiri kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK dengan cara merevisi undang-undangnya agar efektivitas penyadapan itu tidak berjalan maksimal.
DWP dikabarkan ditangkap KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi. DWP dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Jakarta, Rabu malam (13/1), sekitar pukul 20.00 WIB. Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX itu diduga ditangkap terkait pembangunan jalan Kementerian PU di wilayah Indonesia bagian Timur.
Tim KPK juga mengamankan mobil mewah Alphard warna hitam, dengan nomor polisi B 5 DWP lengkap dengan logo DPR di plat nomornya.
[ald]
BERITA TERKAIT: