"Eksaminasi adalah mekanisme internal dan sudah selesai. Sekarang hasilnya ada di pimpinan, kami menunggu putusan pimpinan," kata Pelaksana Harian Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati lewat pesan singkat, Minggu (10/1).
Sehingga, apabila nanti ditemukan kejanggana dalam penaganan kasus Rio, maka penyidik atau jaksa yang menangani dapat dijatuhi sanksi.
Namun, Yuyuk masih belum dapat menjelaskan detail sanksi apa yang dapat diberikan.
"Nanti ada mekanisme sendiri dari pengawas internal jika terbukti maka akan diberi sanksi ringan, sedang, atau berat," katanya.
Sebelumnya, eksaminasi dilakukan lantaran tim pengawas menilai ada kejanggalan dalam kasus ini termasuk dalam penuntutan saat sidang.
Maka dari itu, pengawas internal memeriksa ketua tim jaksa, Yudi Kristiana. Pemeriksaan tetap dilakukan meski Jaksa Yudi telah ditarik oleh institusi asalnya, Kejaksaan Agung dan tak lagi bekerja untuk KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: