‎Dalam berkas gugatannya, Tjipta melalui kuasa hukumnya Trisno Raharjo, Topan Meiza Romadhon, Chairul Armand dan Nur Herlina memohon kepada Hakim Praperadilan agar segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan Termohon, dalam hal ini Mabes Polri, yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon (Tjipta Fudjiarta), tidak sah.
‎Selain itu, dia juga mengugat Termohon untuk mengganti kerugian material sebesar 50 miliar dan kerugian immaterial sebesar 100 miliar secara tunai dan sekaligus sejak putusan diucapkan.
‎Alfonso Napitupulu selaku kuasa hukum Conti Chandra yang menjadi korban penipuan saham tersebut‎ membenarkan tuntutan yang diajukan Tjipta.
‎"Yang saya tahu dalam berkas gugatan yang diajukan pihak kuasa hukum Tjipta, ada tuntutan 150 miliar," kata Alfonso.
‎Menurut dia, ‎tuntutan 150 miliar tersebut, tertulis dalam dua halaman terakhir berkas gugatan yang diajukan kuasa hukum Tjipta.
‎Kuasa hukum Tjipta, Trisno Raharjo, juga membenarkan adanya gugatan 150 miliar tersebut. ‎"Ada angka-angkanya," kata dia usai ‎sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
‎Sedangkan saat ditanya tentang nilai gugatan hingga 150 miliar tersebut, Kuasa hukum Mabes Polri, Binsan Simorangkir mengatakan tidak tahu. Demikian juga saat ditanya apakah wajar untuk gugatan praperadilan, dicantumkan ganti kerugian hingga 150 miliar, Binsan tetap enggan menjawab.
‎"Sebaiknya tanyakan pada hakim," kata Binsan.
[sam]