Inilah Bukti Proses Hukum SDA Politis dan Penuh Kejanggalan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 Januari 2016, 15:19 WIB
Inilah Bukti Proses Hukum SDA Politis dan Penuh Kejanggalan
suryadharma ali/net
RMOL. Kasus korupsi haji yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali banyak unsur politisnya. Penetapan status tersangka dan penyidikan terhadap SDA oleh KPK juga banyak menyimpan masalah.
 
"KPK lebih mendahulukan penetapan status tersangka daripada kelengkapan alat bukti, sebagaimana prosedur penyidikan umumnya.  Bukan tersangkanya dulu ditentukan, baru dicari (bukti)," kata kuasa hukum SDA, Humprey Djemat dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/1).
 
Dia kisahkan, pertengahan Tahun 2014 atau tepatnya 22 Mei, SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Humprey, sekitar seminggu sebelum SDA ditetapkan sebagai tersangka, seorang pimpinan yaitu Ketua KPK Abraham Samad telah mengumbar di media dengan mengatakan "dalam waktu dekat akan ada pejabat tinggi di kementerian agama menjadi tersangka tindak pidana korupsi”.
 
"Pernyataan ini menjadi heboh dan banyak diperbincangkan di publik mengingat dalam perspektif publik kementerian yang membawahi urusan agama yang selalu mengajarkan tentang moral haruslah bersih dari praktek korupsi,” kisah Humprey.
 
Dia tegaskan, banyak yang mempertanyakan pernyataan Ketua KPK tersebut. Soalnya, secara hukum seseorang dapat ditentukan menjadi tersangka setelah dilakukan expose/gelar perkara yang tentunya sudah melalui proses penyelidikan.
 
"Sebelum dilakukannya expose/ gelar perkara maka tidak boleh ada kesimpulan seseorang akan jadi tersangka atau tidak jadi tersangka. Oleh karena itu banyak yang berfikir bahwa proses penegakan hukum di KPK tidak sesuai dengan prinsip dan prosedur hukum yang berlaku,” jelas Humprey. 

Kejanggalan lainnya, yakni penyidikan kasus SDA sudah berlangsung lama, yakni sampai sembilan bulan lebih. Dengan waktu selama itu, lanjut Humphrey, kliennya belum juga disangkakan dengan bukti yang kuat, namun, justru sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka oleh KPK.

"Mereka menyatakan, belum cukup bukti untuk berkasnya SDA. Mengenai kerugian negara juga masih dicari. Padahal, sudah dinyatakan sebagai tersangka," jelas dia.

Humprey jelaskan, penetapan SDA menjadi tersangka mengejutkan karena saat itu kondisi politik di tanah air cukup panas, mengingat akan berlangsung Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
 
"Penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka mau tidak mau akhirnya dikaitkan dengan adanya kepentingan politik tertentu dalam menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka mengingat pada saat itu Suryadharma Ali juga menjabat sebagai Ketua Umum PPP yang merupakan Partai Pendukung utama Capres Probowo dan Cawapres Hatta Rajasa,” urai dia.

Tak sampai disitu, yang lebih menghebohkan lagi ketika Pimpinan KPK memberikan penyataan yang menyatakan bahwa dugaan korupsi SDA adalah korupsi dana haji yang besarnya kurang lebih sebesar Rp 1,8 triliun.

"Saat pernyataan dugaan korupsi itu dilontarkan oleh KPK belum ada perhitungan kerugian keuangan negara. Pernyataan KPK yang tendensius tersebut tentu menjadi pertanyaan yang sangat penting apa maksud dibalik pernyataan KPK tersebut? Apakah ini murni penegakan hukum?,” katanya

Menurut  Humphrey, tindakan-tindakan spekulatif dari KPK itu dengan mengumbar pernyataan di media sebenarnya telah melenceng dari tugas dan peran KPK sebagai lembaga penegak hukum. Praduga bersalah (presemption of guilty) sah-sah saja dilakukan oleh penyidik (KPK) untuk melakukan penegakan hukum, namun praduga tersebut harus dilakukan dalam proses penyidikan (subjektif/persepsi penyidik) bukan untuk diumumkan ke publik.

"Apalagi tindakan tersebut dilakukan tanpa ada data yang valid terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Lembaga yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tindakan KPK  kata Humphrey, telah melanggar asas praduga tidak bersalah yang merupakan nilai dan ruh dari UU KPK itu sendiri. Sebab, seseorang akhirnya dihakimi dan dipersepsikan telah bersalah sebelum melalui proses peradilan.

"Pertanyaannya yang kemudian muncul adalah apakah dengan tindakan-tindakan ketidakprofesionalan KPK tersebut sebagai suatu niatan jahat orang tertentu dengan memanfaatkan celah hukum untuk mendiskreditkan Surya Dharma Ali? Atau benarakah pernyataan PLT Ketua KPK Taufiqurahman Ruki di Indonesia Lawyers Clun (ILC) Tanggal 27 Januari 2015 yang menyatakan bahwa Pak Suryadharma Ali adalah korban balas dendam politik?" tandasnya. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA