LBH Jakarta: Didit Aditianto Korban Salah Tangkap dan Peradilan Sesat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 03 Januari 2016, 18:18 WIB
LBH Jakarta: Didit Aditianto Korban Salah Tangkap dan Peradilan Sesat
ilustrasi/net
rmol news logo Didit Aditianto (26), warga Rawasemut, dipastikan menjadi korban salah tangkap polisi dan peradilan sesat.

Didit kini duduk sebagai pesakitan atas tuduhan sebagai pembunuh Yosafat Hutabarat (19), seorang pemuda di Bekasi, padahal bukan pelakunya.

"Kami punya bukti yang kuat kalau terdakwa yang bernama didit bukan pelaku pembunuhan Yosafat," ujar pengacara Didit dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Johanes Gea, saat jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Minggu (3/12).

Bukti-bukti kuat yang dimiliki LBH Jakarta diantaranya polisi tidak mau melakukan tes darah ataupun tes sidik jari terhadap kasus ini.

Selain itu, kata dia, ada beberapa saksi yang kuat yang berhasil dihimpun oleh tim LBH soal kesaksian yang menegaskan bukan Didit yang melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang dituduhkan polisi.

"Tapi sayangnya di BAP saksi-saksi yang meringankan Didit dibuang," katanya.

Dia mengatakan sangat yakin Dirit menjadi korban salah tangkap karena ada bukti Didit dipaksa untuk melakukan pengakuan pembunuhan.

"Ini polisi masih pakai cara lama, tidak mau melakukan investigasi yang sesuai prosedur. Soalnya Didit ditetapkan tersangka kurang dari 6 jam setelah kejadian," kata Johanes.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA