Selain, Presiden Direktur Marof Sjamsoeddin, HM Prasetyo cs juga diminta untuk memeriksa Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menko Polhukam, Luhut Panjaitan.
"Jangan lupa ada sejumlah nama dalam percakapan itu yang disebut. Ada Luhut (Menkopolhukam), Darmo juga Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla,†kata Ketua Setara Institute Hendardi di Jakarta, Kamis (17/12).
Dalam aturan hukum, lanjut dia, nama-nama yang disebutkan dalam sebuah alat bukti harus juga dimintai keterangan. Hal itu prnting untuk memperjelas penanganan skandal tersebut.
"Proses hukum akan menjelaskan, makanya ini harus dijadikan pemerintah sebagi momentum,†ujar demikian Hendardi.
Untuk diketahui, MKD sudah memutus memberikan sanksi sedang untuk Novanto. Namun demikian, disela MKD memutus sidang etik, Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
Seperti halnya disampaikan, Ketua MKD Surahman Hidayat mengatakan, sidang kasus dugaan pelanggaran etika atas Setya Novanto dinyatakan ditutup karena adanya surat pengunduran diri.
[sam]