Punya Sejarah Buruk, Jangan Biarkan Kejagung Sendirian Garap Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Kamis, 17 Desember 2015, 07:22 WIB
Punya Sejarah Buruk, Jangan Biarkan Kejagung Sendirian Garap Novanto
hm prasetyo/net
rmol news logo Proses hukum terhadap Setya Novanto, yang sudah menyatakan mundur dari Ketua DPR RI, mesti berlanjut karena bisa jadi momentum pemerintah merombak tata kelola Freeport.

Tapi, Ketua Setara Institute, Hendardi, mengatakan, kasus hukum Setya Novanto dalam dugaan permufakatan jahat, yang ditangani Kejaksaan Agung di bawah pimpinan mantan politisi Nasdem, HM Prasetyo, sebaiknya diambil alih kepolisian.

"Karena Jaksa Agung memiliki track record yang buruk, sebenarnya sulit diharapkan untuk memproses Novanto," kata Hendari kepada wartawan.

Menurutnya, berganti-gantinya Jaksa Agung sejak 1999, tidak mampu menjerat Novanto dalam tiap dugaan kejahatannya.

"Tujuh Jaksa Agung selalu melindungi Novanto dalam beberapa kasus kejahatan, maka KPK atau Polri perlu mempertimbangkan untuk menangani kasus ini, atau setidaknya memberikan supervisi pada Kejaksaan Agung," sarannya.

Sementara itu, lanjut dia, sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak boleh berhenti karena mundurnya Novanto. Karena, MKD tetap tidak kehilangan subyek. MKD harus mengeluarkan putusan tentang derajat pelanggaran sedang yang didukung 10 anggota.

"Karena kriteria pelanggaran sedang diantaranya mengandung unsur melawan hukum, maka semestinya MKD juga memberi rekomendasi penanganan hukum. Produk putusan MKD akan menjadi dasar bagi aparat hukum," terangnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA