Ketua WP KPK, Faisal, sampai-sampai meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus dugaan penganiayaan Novel yang kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kami mendesak Presiden Jokowi dan Jaksa Agung menghentikan kasus ini karena jelas kasus ini semata demi kepentingan pihak-pihak tertentu," ujar Faisal melalui pesan singkat, Kamis (3/12).
Selain itu, Faisal mengatakan, kasus yang menjerat Novel terjadi sudah sangat lama. Terlebih, saat itu Novel dinyatakan tidak bersalah secara hukum. Oleh sebab itu, ia bersama anggota WP KPK lainnya meminta agar Novel dibebaskan dari kasus yang dituduhkan kepadanya.
"Masih banyak kasus besar yang seharusnya menjadi perhatian utama polisi dan kejaksaan," tegas Faisal.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyerahkan Novel Baswedan beserta barang bukti kasusnya ke kejaksaan, Kamis (3/12).
Novel ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan dan upaya paksa dalam mendapat keterangan seseorang. Saat itu ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004.
Tim yang dipimpin Novel, ketika itu menangkap komplotan pencuri sarang burung walet. Dia dituduh menganiaya hingga salah seorang tersangka meninggal dunia. Ia disangka Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus Novel ini pernah dibuka kembali tahun 2010. Namun, Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono meminta Polri menangguhkan perkara Novel. Sempat reda beberapa lama, kasus Novel dibuka kembali tahun 2015.
[zul]
BERITA TERKAIT: