Polda Metro Ngarep Daniel Lucas Penuhi Panggilan Penyidik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Jumat, 27 November 2015, 19:26 WIB
Polda Metro <i>Ngarep</i> Daniel Lucas Penuhi Panggilan Penyidik
krishna murti/net
rmol news logo Pihak kepolisian bakal melayangkan kembali surat panggilan untuk tersangka Daniel Lucas Simon. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan dokter gigi tersebut informasinya masih berada di luar negeri, sehingga penyidik akan mengeluarkan surat cekal dan red notice.

‎Sekarang dia masih di luar Indonesia, kalau dia ada di Indonesia datang dong ke Polda Metro Jaya. Nanti kita akan layangkan panggilan lagi," kata Krishna saat ditemui di kantornya, Jumat (27/11).

Ia menilai semua perkara tentu polisi memiliki kesulitan untuk mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan, namun pihaknya akan terus berupaya menelusuri keberadaan dokter gigi Daniel Lucas ini.

"Pengacaranya membantah kalau Lucas ke luar negeri dan ada di Indonesia. Mana kok tidak datang ke kita, menghadap dong ke Polda Metro dengan baik-baik. Dia itu sudah keluar surat perintah penangkapan," ujarnya.

Kabarnya, tempat praktik dokter gigi Daniel Lucas Simon di kawasan Jalan Pilar Baru No 1 Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat juga sudah tidak beroperasi lagi atau ditutup.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum dokter gigi drg. Daniel Lucas Simon, Reynol Thonak membantah kalau kliennya telah melarikan ke luar negeri dan menjadi buronan daftar pencariaan orang (DPO) Polda Metro Jaya.

Menurut dia, kliennya sampai sekarang ini tidak pernah dipanggil untuk diserahkan ke kejaksaan atau masuk tahap kedua (pelimpahan berkas). Namun, kepolisian menetapkan sebagai buronan.

"Itu tidak pernah ada pemanggilan. Kok tidak pernah manggil tapi jadi DPO, seorang DPO itu dipanggil dulu kemudian tidak datang," katanya.

Kemudian, Reynol menjelaskan manifest kliennya ke Singapura itu dalam rangka mengikuti seminar yang berangkat tanggal 4 September 2015. Anehnya, informasi saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu P21.

"Loh kapan manggilnya, tidak pernah ada panggilan saya pastikan itu kepada klien saya," ujarnya.

Ia mengaku terakhir bertemu dengan kliennya bulan November ini di Indonesia untuk tanda tangan kuasa hukum gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, tapi sekarang tidak tahu ada dimana keberadaannya.

"Terakhir yang ketemu asisten saya berangkat ke Belanda, saya tidak tahu sekarang ada di Indonesia atau dimana. Terakhir saya tanda tangan kuasa dengan klien saya, itu rahasia saya," jelas dia.
<‎br>Untuk diketahui, drg. Daniel Lukas Simon oleh Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai tersangka atas pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun.

Namun, drg. Daniel tidak diterima dijadikan sebagai tersangka sehingga yang bersangkutan mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal November 2015 dengan No. 95/pid.prap/2015/PN.JKT_Sel.

Akhirnya, pengadilan memutuskan Pra Peradilan tidak dapat diterima dengan alasan NO atau kurang para pihak. Karena hanya Polda Metro Jaya yang digugat sedangkan Kejari Tangerang tidak diikut sertakan dalam gugatan tersebut.

Sementara itu, berkas drg. Daniel Lukas Simon telah dinyatakan lengkap atau P21, namun pada saat tahap kedua yakni penyerahan tersangka ke Kejari Tangerang, tersangka Daniel justru tak kunjung datang. Kini, status tersangka Daniel dinyatakan buron dan DPO Polda Metro Jaya karena diduga kabur atau berada diluar negeri.[sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA