Demikian diinformasikan Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jl H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
"Jaksa Yudi kita sudah sepakat bahwa Jaksa Yudi bukan hari ini tariknya. Nunggu menyelesaikan kasus yang ditangani yaitu OCK dan PRC," terang Johan.
Johan menegaskan, ada tata cara memutasi atau memindahtugaskan jaksa KPK dari posisinya.
[wid]
BERITA TERKAIT: